TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Antisipasi Kelangkaan Migor, Polsek Patean Cek Stok dan Harga di Sejumlah Toko Sembako

Voxnesia, KENDAL – Bhabinkamtibmas Polsek Patean Bripka Slamet Muh Indarto melaksanakan monitoring dan pantauan harga dan stok minyak goreng (migor) yang ada di toko-toko sembako yang berada di wilayah hukum Polsek Patean Kabupaten Kendal, Senin (6/6/2022).

Di samping itu Bhabinkamtibmas Polsek Patean juga melaksanakan kegiatan Patroli sambang dalam rangka mengecek harga bahan sembako salah satunya di Toko Indra Desa Mlatiharjo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal.

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di sejumlah toko sembako yang berada di wilayah hukum Polsek Patean.

Bhabinkamtibmas Polsek Patean Bripka Slamet Muh Indarto mengatakan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan melaksanakan pengecekan terhadap stok minyak goreng (migor) yang ada di toko-toko sembako agar dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Dari hasil pengecekan untuk stok minyak goreng (migor) di beberapa toko masih tersedia dan untuk kemasan minyak 1 liter Rp. 24.000, kemasan 1 liter, untuk saat ini minyak curah kosong dan minyak curah bisa dibeli di Pasar Sukorejo,” kata Bripka Slamet Muh Indarto.

BACA JUGA :  Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Polsek Kedunggalar Pengamanan Pagi Di Depan SMPN 1 Kedunggalar

Bhabinkamtibmas Polsek Patean juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menimbun minyak goreng (migor) dan tidak menaikkan harga tinggi.

Pada giat tersebut Kapolsek Patean AKP Budijanton SH menjelaskan bahwa giat itu bertujuan untuk mengecek ketersediaan dan monitoring harga minyak goreng (migor) yang ada di wilayah hukum Polsek Patean.

BACA JUGA :  Tokoh Relawan Erick Thohir: Menteri BUMN Erick Thohir Memang Layak Terpilih The Best Minister 

Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maka di perlukan pengawasan dan untuk saat ini di Kecamatan Patean masih tersedia dan harga masih normal,” jelas AKP Budijanton.

Dilaksanakannya monitoring harga minyak goreng (migor) yang dijual kepada masyarakat, agar tetap stabil sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Dinas Perindustrian, serta mengantisipasi terjadinya penimbunan. (*)