Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. H. Abdul Fikri Faqih Ingatkan Nadiem Soal Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan

×

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. H. Abdul Fikri Faqih Ingatkan Nadiem Soal Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, JAKARTA – Dr. H. Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengingatkan Nadiem Makarim, Mendikbudiristek RI mengenai nasib PPPK yang terombang ambing pada Rapat Kerja Kemendikbudristek RI dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Ia menyebutkan, sejak pengumuman pertama kelulusan PPPK pada 8 Oktober 2021, Komisi X sangat sering didatangi para guru dan tenaga kependidikan yang mempertanyakan nasib mereka yang belum kunjung mendapatkan SK.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto, Sandiaga Uno dan Zulkifli Hasan Sudah Rekonsiliasi: Gus Din: Masak Kita Tidak Bisa Rekonsiliasi

“Kami terus monitor, tujuh bulan pertama mereka melaporkan kalau kesulitan mendapatkan penghasilan karena yang swasta sudah diberhentikan, sementara yang negeri sudah tidak diberi jam mengajar dan digantikan orang lain. Ini sudah hampir 12 bulan,” ujar Fikri.

Ada 293 ribu guru yang sudah mendapat formasi tetapi belum mendapatkan SK. Ia khawatir akan seperti kelulusan pada tahun 2019 yang baru mendapatkan SK pada 2021.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Papera Madura Optimis Menangkan Prabowo pada Pilpres 2024

Selain persoalan tersebut, terkait rekrutmen guru PPPK ini Fikri juga menyoroti penempatan mereka. “Ada yang kemudian diberi opsi di lempar ke luar Jawa seperti ke Kalimantan Utara bahkan Papua, rata-rata tidak bersedia, ada yang bersedia kalau di Jawa saja,” imbuh aleg PKS tersebut.

Fikri mengimbau agar Nadiem dan jajarannya di Kemendikbudristek RI dapat lebih mengayomi para guru tersebut, meski persoalan pengangkatan PPPK ini juga melibatkan Kemenpan RB, BKN, bahkan Kemenkeu juga.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Judi Remi Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sragi Polres Pekalongan, Dua DPO

“Mereka ingin ada ‘bapaknya’, ada yang mengayomi. Meski yang menentukan soal ini tidak hanya Kemendikbudristek, tetapi juga Kemenpan-RB, Kemenkeu, BKN dan seterusnya Kemendikbudristek dapat mengayomi dan memberi kepastian status, kesejahteraan dan jaminan sosial mereka,” tutup aleg yang pernah berprofesi sebagai guru ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *