Berita

Video Viral di Medos Minta Tebusan 24 Juta, Ternyata Pengemudi Elf Salah Persepsi

×

Video Viral di Medos Minta Tebusan 24 Juta, Ternyata Pengemudi Elf Salah Persepsi

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, GROBOGAN – Sebuah video yang viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik mendokumentasikan pengakuan seorang sopir, yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

BACA JUGA :  Bersama Relawan Dan Aparat Terkait Anggota Koramil Paron Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat Di Sertai Angin

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Di Mapolres Grobogan, Kapolres AKBP Benny Setyowadi menggelar konferensi pers terkait kejadian tersebut.

Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak Polres telah melakukan langkah-langkah yaitu membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.

“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan kesalahan persepsi dari pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres.

BACA JUGA :  Menyambut HUT RI ke 78, Babinsa 0805/04 Padas Hadiri Undangan Pengajian Umum di Wilayahnya

Kapolres menambahkan pak Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Masih kata Kapolres, saat ini Tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.

BACA JUGA :  Kodim 0805/Ngawi dan Polres Ngawi Laksanakan Apel Pengamanan Malam Takbiran

AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insyaallah kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” kata Kapolres. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *