Nasional

Sidak ke Apotek, Polres Puncak Jaya Lakukan Pengecekan Obat-obatan Sirup yang Mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG)

×

Sidak ke Apotek, Polres Puncak Jaya Lakukan Pengecekan Obat-obatan Sirup yang Mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG)

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, Puncak Jaya – Menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, Kepolisian Resor Puncak Jaya melaksanakan inspeksi mendadak pada apotek yang berada diseputaran Kota Mulia, Jum’at (21/10/2022).

Adapun apotek yang dilakukan sidak dan pengecekan yakni apotek yang berada di RSUD Mulia, Apotek Mirza Farma yang berada di Jln. Muliagambut, Apotek Nehemia Farma yang berada di Kompleks Pasar Sentral Mulia dan Apotek Sehat Mulia Farma yang berada di Jln. Usir Belakang Kampung Usir Kabupaten Puncak Jaya.

BACA JUGA :  Kapolsek Mulia Hadiri Rapat Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda APBD dan Non APBD T.A 2022 Kabupaten Puncak Jaya

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak sehingga langsung kami memerintahkan jajaran kami untuk melaksanakan pengecekan terhadap beberapa apotek yang berada di Kota Mulia dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Nekad Parkir Truk Dibahu Jalan Bakal Tindak Tegas

Lebih lanjut AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H juga menambahkan bahwa dari hasil pengecekan pada beberapa Apotek memang masih ditemukan adanya obat-obatan yang telah dilarang peredarannya, tetapi penjelasan dari pihak apotek bahwa obat-obatan tersebut sudah tidak diperjualbelikan lagi semenjak surat edaran dikeluarkan tetapi kami tetap melakukan pendataan terkait obat-obatan tersebut.

“Kami juga lakukan imbauan kepada para penjaga apotek untuk sementara tidak mengedarkan ataupun memperjualbelikan obat-obatan sampai dengan ada pemberitahuan resmi, dimana BPOM juga telah menarik peredaran 5 merk Paracetamol Sirup diantaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops,” imbau Kapolres Puncak Jaya.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Candi 2022, Jumlah Laka Lantas di Kabupaten Pekalongan Menurun

“Diharapkan kepada kita semua untuk selalu menjaga kesehatan anak-anak kita karena sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup,” tutup AKBP Kuswara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *