Berita

Serda Hanis Beri Himbauan Kepada Warga Tentang Larangan Jebakan Tikus Dengan Aliran Listrik

×

Serda Hanis Beri Himbauan Kepada Warga Tentang Larangan Jebakan Tikus Dengan Aliran Listrik

Sebarkan artikel ini

Voxnesia.com,Ngawi – Babinsa Koramil 0805/05 Karangjati Kodim Ngawi Serda Anis Hariyanto bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada warga masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan di Desa Ringinanom Kecamatan Karangjati, Selasa (21/02/2023).

BACA JUGA :  Pemantapan Harkamtibmas, Polsek Paron Melakukan Pengaturan Lalulintas di Pagi Hari

Serda Anis Haritanyo mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang, bahkan sudah sering terjadi ada warga kesetrum jebakan tikus listrik disawah.

“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Serda Anis Hariyanto.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Karangjati Kawal Pembagian BLT Sembako dan PKH di wilayah

Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.

Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Peduli Warga Kurang Mampu, Jajaran Polres Ngawi Bagikan Paket Sayur Mayur

(PenDim 0805/Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *