Nasional

Satreskrim Polres Kendal Kembali Ringkus 3 Pelaku Judi Togel

×

Satreskrim Polres Kendal Kembali Ringkus 3 Pelaku Judi Togel

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, KENDAL – Menindak lanjuti komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah, Sat Reskrim Polres Kendal kembali ringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (togel).

Pelaku berinisial NA (42), PA (23) dan A (43) yang diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Kendal pada sebuah toko milik Rusno di Dukuh Wates RT 1/1 Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Kangkung, Kamis malam (18/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA :  Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Bakau

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat Dukuh Wates Desa Rejosari Kangkung yang sudah resah dengan maraknya perjudian online jenis toto gelap (togel) di daerah Kecamatan Kangkung.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat perjudian togel.

BACA JUGA :  Kapolres Pekalongan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Kajen

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku yang diduga sedang melakukan permainan judi secara online jenis toto gelap (HK),” ujar AKP Agus Budi Yuwono.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa, satu MMT bertuliskan nomor pengeluaran harian, sebelas bendel kupon Hongkong, satu buah stempel, satu buah stempel identitas LC, satu lembar kupon berstempel LC, uang tunai sebesar Rp 1.850.000 yang diduga hasil dari permaianan judi online jenis toto gelap, satu bendel karbon dan satu unit Handphone merk VIVO Y20.

BACA JUGA :  Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Batang Ditangkap Polisi

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian,” pungkas AKP Agus Budi Yuwono. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *