Kriminal

Satreskrim Polres Batang Tangkap 14 Remaja Terlibat Tawuran

×

Satreskrim Polres Batang Tangkap 14 Remaja Terlibat Tawuran

Sebarkan artikel ini

BATANG – Polres Batang berhasil menangkap 14 remaja diduga terlibat tawuran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

8 delapan diduga pelaku diantaranya masih dibawah umur. Mereka diamankan Satreskrim Polres Batang usai tawuran beserta barang bukti.

Kapolres Batang AKBP M.Irwan Susanto mengungkapkan, pihaknya akan memberi perlakuan khusus pada pemrosesan pidana tersangka di bawah umur tersebut.

“Ada perlakuan khusus bagi pelaku di bawah umur, tetap kita proses dan prosesnya lebih cepat. Untuk itulah, hari ini kita cepat cepat memberitahukan kepada media secara resmi sehingga tidak timbul pertanyaan,” kata Kapolres saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA :  Anggreany Haryani Putri ApresiasinKerja Cepat Polres Tangsel Ringkus 7 Preman Summarecon

Kapolres menerangkan, kejadian tersebut sengaja direkam dalam vidio secara langsung, untuk menunjukkan kepada penonton bahwa komunitas merekalah yang paling hebat.

BACA JUGA :  Putri Khairunnisa: HP Ciderai Nama Pemuda, Kita Laporkan ke Bareskrim Polri

“Konten itu sengaja dibuat untuk untuk menunjukan eksistensi mereka,” ujarnya.

Ia mengungkapkan media sosial menjadi awal mula tawuran yang menewaskan seorang pemuda Batang. Baginya, media sosial juga mempengaruhi terhadap kenakalan dari remaja saat ini.

“Patroli siber akan diperketat, termasuk rencana akan mengundang Bu Penjabat Bupati, agar dapat ditangani lebih cepat.

Kita juga minta bantuan media kalau memang ada informasi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Di Kalsel Ada Tambang Illegal Kasus Ismail Bolong, Di Kaltim Juga Ada Dugaan Tambang Illegal

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/1), sekitar pukul 03.00 di Batas Kota antara kelompok THE_BOYS_STRES06 dari Kota Pekalongan melawan AMERIKA252GANS asal Batang.

Untuk para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHPidana tentang perkara tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (HS)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *