Nasional

Satreskrim Polres Batang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

×

Satreskrim Polres Batang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial R alias Tigor (44) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan AA alias Kajine (50) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati

Selain mengamankan dua pelaku utama, petugas juga mengamankan dua orang diduga sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kedua berhasil ditangkap dirumahnya. Pelaku biasa beroperasi saat waktu magrib dengan sasaran motor yang diparkir di Musala dan Masjid.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pemetik atau pelaku curanmor mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Musala/Musala dicuri pada saat orangnya sedang melaksanakan salat dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L. Sedangkan dua lainnya merupakan penadah hasil motor curian,” terang Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA :  Kapolres Puncak Jaya Hadiri Ibadah Syukur HUT GKI ke-66 di Tanah Papua dan Ulang Tahun ke-35 Jemaat GKI Bethel Mulia

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Batang. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa daerah lainnya.

BACA JUGA :  Berkat Polisi Warga Sakit Stroke Akhirnya Bisa Menggunakan Hak Suaranya di TPS

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Pelaku mengambil motor pada 13 Desember 2022 di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, sebelum di tangkap,” jelas Kapolres.

Pelaku mengambil motor Honda Scoopy warna putih Nopol G-4878-LV yang parkir di depan Masjid saat itu pemiliknya sedang salat. Motor hasil curian sendiri selanjutnya dibawa ke wilayah Pati untuk dijual.

“Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah motor lainnya yang diduga kuat hasil kejahatan dan saat ini masih kita kembangkan,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Peduli Sesama, Sat Samapta Polres Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk dua penadah, yaitu MA(35) dan BP(25) keduanya warga Pati disangkakan dengan pasal 480 KUHP.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.

“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” imbau AKBP Saufi Salamun. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *