Voxnesia.com,Ngawi- Polres Ngawi terus berupaya dalam melakukan tindakan pengetatan lalu lintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat menular hewan ternak berkuku belah atau ganda seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
Seperti yang dilakukan Polres Ngawi pada Kamis malam 19 Mei 2022 hingga Jumat pagi ini, dengan menerjunkan Satgas PMK Polres Ngawi untuk melakukan pengecekan kondisi kesehatan hewan ternak yang akan masuk melalui pintu gerbang utama Pasar Legi (pasar hewan Ngawi) di Jalan Supriyadi, Dusun Karangtejo, Desa Kandangan, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
Pengecekan kondisi hewan ternak di pasar legi Ngawi tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu gabungan lintas sektoral dari Satgas PMK Polres Ngawi bersama Polsek Ngawi Kota, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi dan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar Legi Ngawi.
Hadir dalam kegiatan pengecekan tersebut Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi, S.H. bersama anggota Satgas PMK Polres Ngawi, drh. Hardian Pramudirta, drh. Totok, Bambang Hariyadi dan Bayu Suryono dari Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Ngawi serta Diana, S.E. dari UPT Pasar Legi Ngawi.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi mengatakan, pengetatan lalu lintas hewan di pasar legi Ngawi dilakukan karena beberapa pertimbangan, pertama, pasar legi Ngawi merupakan pasar hewan terbesar di wilayah Kabupaten Ngawi, hal tersebut akan menjadi daya tarik bagi ratusan pedagang maupun pembeli untuk hadir dalam usaha jual beli hewan ternak jenis sapi, kerbau, domba dan kambing.
AKP Suyadi menyebut, pertimbangan kedua, melakukan pengecekan kondisi kesehatan hewan yang akan masuk pasar legi Ngawi dengan cara memeriksa mulut, gigi, lidah dan kuku terhadap indikasi infeksi virus PMK, maka diharapkan penyebaran PMK melalui hewan ternak yang akan masuk ke pasar legi Ngawi dapat dideteksi lebih dini.
Sedang pertimbangan berikutnya menurut AKP Suyadi, karena virus PMK ini termasuk virus ganas yang cepat menular pada hewan ternak khusus berkuku belah atau ganda maka pihaknya melakukan pengetatan terhadap lalulintas hewan dipasar legi Ngawi, mengingat virus PMK ini sudah mewabah di beberapa wilayah kabupaten di Jawa Timur, sehingga menjelang perayaan Idul Adha 1443 H pada bulan Juli 2022 penyebaran Virus PMK tidak sampai masuk ke wilayah Kabupaten Ngawi.
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ngawi dengan didampingi Satgas PMK Polres Ngawi memeriksa satu persatu hewan ternak yang akan masuk di pintu utama, apabila dalam pemeriksaan ditemukan hewan terindikasi virus PMK maka akan dilakukan karantina dan pengobatan.
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada pedagang, peternak maupun pembeli di pasar legi Ngawi agar tidak panik dalam menyikapi wabah PMK, namun harus tetap waspada karena virus PMK tidak menular pada manusia, virus ini hanya menular pada hewan ternak tertentu seperti sapi, kerbau, domba dan kambing,” ujar AKP Suyadi.
AKP Suyadi menambahkan dalam hal ini, baik pedagang maupun peternak harus mengenali ciri-ciri hewan ternak yang terkena virus PMK seperti suhu tinggi, lendir di mulut, lempuh di hidung, lidah menjulur, nafsu makan berkurang, kaki pincang, luka di kaki yang berbatasan dengan kuku atau luka pada celah kuku atau kuku bisa lepas dan nafas cepat.
Selain itu AKP Suyadi menerangkan, bahwa baik para pedagang maupun peternak harus menjaga kesehatan hewan ternaknya dengan menjaga kebersihan hewan dan kandang, serta secara rutin memeriksakan kesehatan hewan kepada dokter hewan.
Berikutnya AKP Suyadi menghimbau kepada para peternak dan pembeli di pasar legi Ngawi, apabila ditemukan ciri-ciri PMK pada hewan ternak agar segera dilaporkan kepada petugas penyuluh peternakan maupun satgas PMK guna dilakukan karantina hewan sekaligus pengobatan.
“Dari hasil akhir dalam kegiatan pengecekan kondisi kesehatan hewan terhadap 600 ekor ternak di pasar legi Ngawi ini, tidak ditemukan indikasi virus PMK,” tandas AKP Suyadi.
Jurnalis:Rz