Nasional

Sat Binmas Polres Puncak Jaya Sosialisasikan Himbauan Kapolres Terkait Larangan Membawa Senjata Tajam

×

Sat Binmas Polres Puncak Jaya Sosialisasikan Himbauan Kapolres Terkait Larangan Membawa Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Sat Binmas mensosialisasikan sekaligus menempelkan selebaran Himbauan Kamtibmas Kapolres Puncak Jaya terkait larangan membawa senjata tajam dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax, Sabtu (25 Maret 2023).

Pada pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Ipda Gatot Priyantoro siang tadi, para personel mensosialisasikan himbauan Kamtibmas dengan cara menempelkan selebaran pada beberapa objek vital yang ada di Kota Mulia diantaranya Rumah Sakit, Bandara, Bank, Kantor Pos, Pasar dan Warung maupun Toko.

BACA JUGA :  Pastikan Kamtibmas Terus Terpelihara, Satuan Samapta Res Puncak Jaya Rutin Lakukan Patroli Dialogis

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.IK., M.H melalui Kasat Binmas Ipda Gatot Priyantoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa maksud dan tujuan kami mensosialisasikan himbauan Kamtibmas Kapolres Puncak Jaya adalah untuk mengingatkan warga masyarakat agar tidak lagi membawa senjata tajam seperti panah, parang, kampak maupun pisau didalam Kota Mulia.

BACA JUGA :  Dewi Aryani: Kode Keras PDI Perjuangan Siap Tempur 2024

” Dimana kebiasaan warga masyarakat Kab. Puncak Jaya yang sering membawa senjata tajam sangatlah membuat masyarakat lainnya merasa takut, sehingga kedepannya dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan sudah tidak ada lagi masyarakat yang kesana kemari membawa senjata tajam ” ucap Ipda Gatot.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Binmas, selain himbauan larangan membawa senjata tajam kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya ataupun berita hoax yang dapat memecah belah persatuan kita di Kab. Puncak Jaya.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto, Sandiaga Uno dan Zulkifli Hasan Sudah Rekonsiliasi: Gus Din: Masak Kita Tidak Bisa Rekonsiliasi

” Dimana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam sehingga bagi pelaku pembawa senjata tajam akan diancam pidana 10 Tahun Penjara ” tutup Kasat Binmas Polres Puncak Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *