Voxnesia, Jakarta – Pengacara Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA tanggapi laporan Razman Arif Nasution dkk di Polda Metro Jaya (PMJ) Jakarta kepada dirinya dan warga pemberi kuasa. Dimana sebagai pelapor adalah Ima Syahata dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya
Arnol sapaan akrabnya, meyakini Polri masih menunggu waktu yang tepat untuk menangkap Razman yang telah dilaporkan Peterus dkk. Sebab katanya, Razman seringkali menyepelekan pihak kepolisian dengan sesumbar dan asal bicara tanpa dasar.
“Kau (red-Razman) sering ngasal, sesumbar dan sepelekan pihak kepolisian. Jadi tidak usah banyak bicara, kemana 2 butir peluru polisi yang kau ambil,” kata Arnol Sinaga, Minggu, (08/05/22) kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP.
Lanjut Arnol, nantinya kita ikuti saja proses hukum, laporan mereka atas dirinya. Kata pengacara asal Sumatera Utara ini, laporan itu akan hangus dengan sendirinya, setelah laporan pihaknya terbukti benar.
“Kita lihat saja dan kita ikuti saja proses hukumnya. Saya yakin laporan itu hangus, sudah jelas dia diduga membuat keributan dan menganiaya dengan mengambil paksa peluru milik anggota polisi,” tandas Arnol.
Diberitakan sebelumnya bahwa Arnol sudah lebih dahulu melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Perbuatan disertai ancaman kekerasan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Menurutnya, perbuatan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman paling lama 1 (satu) tahun.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hadapin kasus yang sedang berjalan, kau tanggung jawab atas tindakanmu, kalaupun hanya Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, kau jangan berlengan ria. Ada putusan MK yang menyatakan bahwa walaupun ancaman hukuman hanya 1 tahun, tetapi pelaku bisa ditahan,” kata Arnol.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 1/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (16/1), Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Arnol Tanggapi Postingan IG Razman
Terkait tanggapan Razman Arif Nasution pada akun instagramnya soal postingan Hotman Paris Hutapea (HPH), Arnol Sinaga dengan tegas menyampaikan bahwa laporannya berbeda dengan 2 peluru polisi itu. Arnol juga menilai bahwa, Bang HPH itu bukan level-nya Razman.
“Warga Apartemen Mediterania Palace Kemayoran (AMPR) yang membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Saya melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya atas keterangan dari klien saya Peterus. Saya duga Razman dkk melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien saya,” kata Arnol
Arnol juga mengutip pernyataan dari Prof DR. Mompang Panggabean yang mengatakan, bahwa delik itu tidak harus dilaporkan oleh korban, tapi bisa siapa saja membuat laporan polisi yang mengetahui peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan Razman Nasution dkk.
Dikutip dari Kompas.com, Razman juga pernah menuding bahwa aksi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dalam pengamanan penertiban Kalijodo berlebihan. Malahan, ia menyebut Krishna mencari popularitas belaka.
“Tadi malam (Kamis malam) 500 personel turun atas nama razia dan membuat rakyat menjadi takut. Saya ingatkan kepada Krishna Murti untuk bertugas sebaik-baiknya, jangan Anda merasa bisa menggunakan hukum sekuat Anda,” kata Razman, Jumat (19/2/2016).
Ia juga mengungkapkan dirinya tak takut dengan Krishna hanya karena berstatus sebagai pejabat Polda Metro Jaya.
“Memang kalau Anda sering masuk televisi dengan jabatan Anda, terus kita takut sama Anda? Enggak takut saya. Jangan karena Anda sering tampil dan Anda berpikir paling jago di Polda Metro itu,” kata Razman dengan nada meninggi dan muka memerah.
Tak berhenti di situ, tudingan Razman terhadap polisi dan TNI juga dilontarkannya seusai Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dlakukan personel gabungan polisi dan TNI pada Sabtu 20 Februari 2016 kemarin. Razman menilai bahwa para polisi melanggar aturan dengan tidur-tiduran di kafe milik Azis, Kafe Intan.
“Kafe Intan itu penuh dengan Brimob, penuh dengan orang-orang polisi berpakaian (seragam). Mereka tidur-tiduran meminum minuman yang ada di dalam. AC dihidupkan, barang acak-acakan, rokok dihabiskan, kemudian saya datang mereka tidur dengan enaknya ber-AC,” ucap Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu sore.
Berdasarkan pemberitaan ini, Arnol menilai Razman ini dianggap sering menyepelekan pihak aparat kepolisian. Termasuk perihal pengambilan paksa senjata dan pengambilan dua peluru petugas polisi, yang diakui disimpannya dalam rilis media.
“Razman ini sering menilai sepele sama polisi, sama Krishna Murti dia teriak teriak dan bilang gak takut. Dia (red-Razman) juga bilang jangan karena anda sering tampil dan anda berpikir paling jago di Polda Metro Jaya. Padahal dia menjabat Dirkrimum pada waktu itu. Apalagi sama polisi yang pangkatnya lebih rendah,” tandas Arnol.
“Saya menduga Razman menilai sepele soal peluru Iptu Gomgom pas kejadian itu. Mana mungkin peluru polisi bisa jatuh gitu. Kan seperti itu keterangan dia (red-Razman),” lanjut Arnol.
Arnol juga menyoroti pengakuan Razman atas 2 peluru polisi. Katanya, apa dasar Razman dkk menyebut peluru itu disimpan untuk dijadikan barang bukti.
“Dia (red-Razman) kan mengakui simpan dua peluru. Atas dasar apa Razman dkk menyimpan peluru itu untuk dijadikan barang bukti?, Memangnya dia siapa?. Sudah jelaslah, memang dirinya ini suka menyepelekan polisi,” tegas Arnol mengakhiri statemennya. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP