Berita

Pura-pura Minta Buah Mangga, Ibu dan Anak di Pekalongan ini Nekat Mencuri

×

Pura-pura Minta Buah Mangga, Ibu dan Anak di Pekalongan ini Nekat Mencuri

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, PEKALONGAN – Polres Pekalongan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ibu RSW (51) dan anaknya EPF (31) di Dukuh Silumbu RT. 01 RW. 02 Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.

Melalui konferensi pers, Selasa (19/7/2022) Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan Jum’at (15/7/2022) sekira pukul 07.30 WIB EPF datang ke rumah korban dengan alasan mau meminta buah mangga.

BACA JUGA :  Kapolres Pekalongan Pimpin Langsung Giat Anev Penyerapan Anggaran Semester I Tahun 2022

“Tersangka EPF dan korban ngobrol di ruang belakang, dan sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian tersangka RSW datang ke rumah korban langsung masuk ke dalam menuju ke kamar korban kemudian langsung megambil tas warna hitam milik korban yang disangka tersangka berisi uang,” ujarnya.

Namun tas tersebut hanya berisikan KTP, kartu ATM, buku tabungan, dan surat-surat lain milik korban. Tidak mendapati uang selanjutnya tersangka RSW memindahkan KTP, ATM dan buku tabungan ke tas milik tersangka, sedangkan tas milik korban di buang di sungai Desa Tengengwetan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Karangjati Dampingi dan Pengawasan Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka mengambil uang korban melalui ATM dengan melakukan 2 kali transaksi sejumlah Rp. 18.000.000,-

“Korban mendapat notifikasi di HP berisi transaksi pemindah bukuan dari rekening tabungan korban ke orang lain sebanyak 2 kali sebesar Rp 10 juta dan Rp 8 juta,” tambahnya.

BACA JUGA :  Patroli Harkamtibmas, Polsek Karanganyar Amankan Pelaku Miras

Setelah melalui berbagai penyelidikan dan keterangan para saksi, kedua pelaku RSW dan EPF berhasil diamankan. Tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebanyak Rp 17.750.000,- dalam pecahan Rp 50.000,- yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik tersangka RSW.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ke 4e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *