Berita

Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2013

×

Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2013

Sebarkan artikel ini

Voxnesia.com,Ngawi – Dalam upaya memelihara kelestarian area hutan, Polsek Karanganyar bersama perhutani melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada masyarakat sekitar hutan, Kamis (13/7/23).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di hutan petak 53i RPH Watutinatah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar AKP Supardi didamping kanit reskrim Aipda Umarsono dan anggota Polsek Karanganyar Briptu Yuda Fadilah serta Asper Perhutani Sugiono.

BACA JUGA :  Jaga Soliditas, Dandim Ngawi dan Forkopimda Olahraga Bersama di Mapolres Ngawi

Ditemui di lokasi kegiatan, AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 bersama perhutani ini sesuai arahan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran siap bersinergi dengan Perhutani demi menjaga gangguan keamanan disektor kehutanan.

BACA JUGA :  Jabar Connecti: City 2022 Hidupkan Semangat Dasasila Bandung

“Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Supardi, Kamis (13/7/23).

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak perhutani bersama masyarakat sekitar hutan untuk melakukan kegiatan kegiatan bersama dalam menjaga kelestarian hutan.

BACA JUGA :  Halal Bihalal dengan Budayawan Sunda, Ridwan Kamil: Kita Sepakat Lestarikan Karya di Majalah Mangle

“Ajakan kerjasama dengan petugas Perhutani dan masyarakat ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *