Nasional

Polres Tegal Kukuhkan Satgas Pelajar Anti Tawuran dan Kekerasan Kabupaten Tegal

×

Polres Tegal Kukuhkan Satgas Pelajar Anti Tawuran dan Kekerasan Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, TEGAL – Satuan Tugas (Satgas)/Duta Pelopor Pelajar Anti Tawuran dan kekerasan Kabupaten Tegal telah dikukuhkan atau diluncurkan (launching). Pengukuhan dilakukan oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K. pada Senin, 24 Oktober 2022 bertempat di SMKN 2 Slawi dan dihadiri oleh seluruh pihak sekolah antara lain Kepala Sekolah, guru BK, guru pengajar, staf karyawan dan seluruh siswa/siswi.

BACA JUGA :  Kapolres Puncak Jaya Hadiri Giat Penyerahan Bantuan Modal Usaha Bagi Lembaga Keagamaan dan Penguatan Modal Usaha Bagi Wirausaha Muda Orang Asli Papua

Dalam kesempatan ini, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K menyatakan tujuan dikukuhkannya Satgas/Duta Pelopor Pelajar Anti Tawuran dan Kekerasan adalah sebagai langkah membantu mengurangi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Pengukuhan Satgas/Duta Pelopor Pelajar Anti Tawuran dan Kekerasan ini akan terus dikembangkan dan dicanangkan pada sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Tegal termasuk pembinaan dan monitoringnya.

BACA JUGA :  Politisi Muda Syafrudin Budiman Maju Bacaleg PAN DPR RI DKI Jakarta I

“Tentunya kita berharap agar kegiatan belajar mengajar disekolah berjalan dengan baik, aman dan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala SMKN 2 Slawi, sangat mengapresiasi dan mendukung iniasiatif Kapolres Kabupaten Tegal dalam pembentukan Satgas Anti Tawuran dan Kekerasan Pelajar. “Pembentukan Satgas/Duta Pelajar Anti Tawuran dan Kekerasan adalah langkah yang tepat dalam mendukung ketertiban dan kenyamanan proses pembelajaran disekolah,” ungkap Kepala Sekolah.

BACA JUGA :  Dukung dan Kawal Program Pemerintah, Kapolres Puncak Jaya Dampingi Bupati Resmikan Gedung Kantor Distrik Nume

Saya mengimbau kepada seluruh pelajar jangan sampai kalian terprovikasi oleh teman, senior dan alumni untuk berbuat anarkis apalagi membawa senjata tajam. Karena kalau hal ini terjadi ada konsekuensinya yaitu sanksi hukum,” pungkas Kapolres Tegal. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *