Nasional

Lima Anggota Polres Pekalongan Beserta Pasangannya Ikuti Sidang BP4R

×

Lima Anggota Polres Pekalongan Beserta Pasangannya Ikuti Sidang BP4R

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, PEKALONGAN – Sebanyak lima anggota Polres Pekalongan yang akan melaksanakan perkawinan menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian, dan Rujuk) di aula Mapolres Pekalongan, Selasa (23/8/2022).

Kelima personil tersebut adalah, Bripka Aynolio Artha bersama pasangannya, BripKa Angesti Waluyo bersama pasangannya, Briptu Handri Susanto bersama pasangannya, Briptu Roberto Bagaskara bersama pasangannya dan Briptu Zamzami Farros Zamzami bersama pasangannya.

Sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Riwayat Sosiyanto, S.H., M.Si, sedangkan Kabag SDM Kompol Guntur Tri Harjani, S.H sebagai sekretaris sidang.

BACA JUGA :  Jum'at Curhat Polres Puncak Jaya Hadir Dengarkan Aspirasi Pengurus dan Jemaah Mesjid Al-Mujahidin Mulia

Kompol Riwayat Sosiyanto menjelaskan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.

Menurut Wakapolres, sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Batang Amankan Pelaku Tawuran 

“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel, beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelas Kompol Riwayat Sosiyanto.

BACA JUGA :  Kabiddokkes Polda Jateng Resmikan Gedung Rehabilitasi Klinik Pratama Polres Pekalongan 

Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali, dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui, dan memberikan persetujuan kepada putra, dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

Dalam proses sidang tersebut, para calon suami istri juga diberikan nasihat, pembinaan, dan pengertian, harus saling menghargai dalam membina keluarga, dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *