Voxnesia.com,Ngawi – Untuk menjalin keakraban terhadap warga binaan di wilayah tidak harus selalu dalam kondisi yang formal, sebab di wilayah pastinya tidak akan selalu berada dalam situasi dan kondisi yang cenderung resmi. Karna sejatinya bila berbicara tatanan ekonomi dan sosial di suatu wilayah, maka dipastikan di wilayah tersebut akan berisi segala aspek dinamika kehidupan yang bercorak serta beragam dalam aktifitas yang berjalan secara individu, maupun kelompok kecil dan besar.
Dalam menyikapi hal itu, maka keberadaan aparat teritorial dalam hal ini keberadaan Babinsa dalam wilayah binaannya, tentu harus bisa bersifat fleksibel dan mampu masuk ke segala lapisan sendi kehidupan di daerah yang menjadi wilayah binaannya. Untuk bisa masuk ke segala lapisan masyarakat di wilayah, maka keberadaan Babinsa harus bisa menjalin interaksi pada warganya dalam bentuk komunikasi sosial.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Adi Wirawan,S.Hub.Int.,M.H.I secara langsung telah meresmikan angkringan Babinsa di Koramil 12/Mantingan, Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Selasa malam. Rabu ( 28/12/2022).
Dalam Sambutannya Dandim mengatakan dengan adanya angkringan Babinsa ini kita bisa lebih dekat dengan rakyat dan unsur pemerintah daerah khususnya para stakeholder diwilayah, bisa ngobrol sama sama dengan santai dan tidak formal sehingga bisa lebih rileks dalam menyikapi berbagai masalah di wilayah, khususnya di wilayah Mantingan.”terangnya.
Dan ini bisa dilakukan dimana saja termasuk di warung angkringan sekalipun. Dan inilah yang tengah dilakukan oleh Koramil Mantingan untuk lebih dekat dengan wilayah binaannya. terlihat tampak berinteraksi dengan beberapa warga binaan sembari menikmati jajanan pasar dan minuman kopi di warung angkringan Babinsa.
Tentu saja hal ini sangat bermanfaat bagi Babinsa dalam menjalin keakraban di daerah binaannya, di warung angkringan ini juga bisa menjadi sarana bertukar pikiran dan saling berbagi informasi seputar aspek kehidupan yang tengah dialami oleh warga setempat maupun terhadap warga pendatang yang tinggal di wilayah.
(PenDim 0805/Reza)