Nasional

Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Batang Ditangkap Polisi

×

Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Batang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BATANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Batang berhasil menangkap tiga pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Batang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka yang diamankan pada Sabtu (25/2/2023) adalah R (26), AS (31), PAN (23), sedangkan satu pelaku JK (45) masih dalam pengejaran petugas.

Komplotan spesialis pembobol minimarket ini memiliki modus operandi yang terbilang licik. Mereka mencari sasaran minimarket yang tutup pada malam hari dan situasinya sepi serta tidak dijaga. Kemudian para pelaku memanjat dan menjebol bagian atap minimarket tersebut.

BACA JUGA :  Bacaleg DPR RI PAN, Syafrudin Budiman Sambangi Tim IT DPP PAN Terkait Saksi

Komplotan ini sukses membobol minimarket seperti Alfamart di Tersono, Indomart di Clapar dan Subah, serta Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung Batang. Namun berkat kerja keras Satreskrim Polres Batang, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Madugowongjati.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku dan ditemukan barang bukti seperti rokok berbagai merek yang dibungkus kardus, beberapa macam sabun mandi serta kosmetik yang merupakan barang hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa barang-barang itu merupakan hasil pencurian,” terang Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar dalam keterangannya saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang pada Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA :  Ketum Parsindo Jusuf Rizal : Partai Parsindo Optimis Lolos Ikut Pemilu 2024

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa komplotan ini juga pernah melakukan pencurian di Alfamart Wiradesa, Pekalongan. “Tersangka R (26), terlibat pencurian di 3 TKP yaitu Tersono, Subah dan Limpung, kemudian AS (31) terlibat di 2 TKP yaitu Tersono dan Subah dan PA (23) terlibat di 2 TKP yaitu Tersono dan Subah,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Kapolres Puncak Jaya Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kapolsek Mulia dan Ps. Kasat Narkoba Serta Pengukuhan Jabatan Kabag Ops dan Kabag SDM

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang masih buron agar dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *