BATANG – Seorang kakek berusia 67 tahun diamankan polisi usai dilaporkan karena diduga berbuat cabul terhadap wanita yang berusia 28 tahun. Kakek tua berinisial M itu ditangkap Satreskrim Polres Batang dirumahnya.
M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap tetangganya itu dilaporkan warga melalui call center Lapor Kapolres. Perbuatan tersangka sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Oktober dan November 2022.
“Saat itu, korban numpang mandi di rumah tersangka karena air dari PDAM mati atau tidak mengalir dan tersangka rupanya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban,” ungkap Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo pada awak media, Jumat (2/12/2022).
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka M mengakui perbuatannya. “Saat itu dia selesai mandi, dan saya pegang serta dorong pantatnya,” akunya. (HS)