Nasional

Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Terhadap KPB Trading Singapura dan PT.KPBN Resmi Dicabut PN Jakarta Pusat

×

Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Terhadap KPB Trading Singapura dan PT.KPBN Resmi Dicabut PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sengketa permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri Medan (PT. BAM) dengan KPB Trading Singapura dan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Jakarta berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Maret 2023 setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara  nomor  536/Pdt. G/2022/PN. Jkt. Pst resmi dicabut.

“Gugatan diajukan pada bulan September 2022 lalu. PT BAM  menunjuk  Kantor Pengacara LQ Indonesia Lawfirm  untuk mengajukan gugatan wanprestasi  terhadap KPB Trading Singapura serta PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permasalahan kontrak jual beli CPO,” kata rilis LQ Indonesia, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA :  Polres Pekalongan Ringkus Empat Pelaku Judi Remi

PT BAM yang ditemui dan dikonfirmasi di Kantor LQ Indonesia Lawfirm bersama Tim Kuasa Hukumnya mengatakan PT BAM akan menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan apa yang sudah  disepakati dalam kontrak jual beli CPO karena bagaimanapun juga kontrak sudah disepakati bersama antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura sehingga harus dipatuhi.

Demikian juga dengan Laporan KPB Trading Singapura  terhadap PT BAM di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan penyelesaian secara baik baik berdasarkan Kontrak yang sudah disepakati.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembuat Minuman Beralkohol Ilegal Jenis Cap Tikus (CT) 

Lebih lanjut, PT BAM meminta kepada  semua pihak untuk tidak  menggembar gemborkan lagi permasalahan yang terjadi antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura dan KPBN Jakarta mengingat para pihak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa harus saling gugat dan lapor.  Para pihak menjadikan pelajaran yang berharga  atas peristiwa yang terjadi.

Kedepannya PT BAM akan terus  menjalankan usahanya dibidang bisnis jual beli CPO dengan terus mengembangkan sayapnya pada sektor sektor usaha lainnya

PT BAM juga berterima kasih kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm karena mampu memberikan nasihat hukum dan memediasi serta menyelesaikan perkara ini dengan bai

BACA JUGA :  Dinas Kominfo Bersama Polres Puncak Jaya Sosialisasikan Penggunaan Media Sosial kepada Para Pelajar SMA Negeri 1 Mulia

“Masyarakat dan pebisnis lain perlu tahu bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan, korporasi dan lainnya. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya,” pungkas wakil  dari PT. BAM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *