Voxnesia, TEGAL – Upaya keras yang sempat dilakukan Polres Tegal untuk mengungkap dalang provokator pengeroyokan terhadap warga Desa Pagongan RT 06/ RW 02 Kecamatan Dukuhturi membuahkan hasil.
Dari aksi pengeroyokan yang dilakukan provokator bersama puluhan pelajar salah satu SMK negeri di area Procot Kota Slawi itu, membuat korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky S.I.K , M.H menggelar pers release kasus tersebut yang turut dihadiri kepala SMK Negeri, Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, dan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Slawi – Banjaran masuk Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah. Saat itu korban baru saja pulang dari berenang di kolam renang salah satu mall yang berlokasi di Slawi.
Korban berpapasan dengan rombongan pelajar salah satu SMK Negeri dikawasan Procot yang dikomandoi salah satu alumni dari sekolah tersebut, berinisial FD warga Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah,” ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Arie menyatakan, bahwa alumni sekolah tersebut bersama teman-temannya yang masih tercatat sebagai pelajar SMK Negeri tersebut, sengaja mencari musuh dengan cara beramai-ramai keliling wilayah Kota Slawi dengan membawa senjata tajam, dan mengendarai sepeda motor secara berboncengan atau konvoi.
“Korban saat itui sempat dikepung oleh puluhan pelajar SMK. Tiga diantara rombongan pelajar SMK itu mendatangi korban dan mengancungkan sebilah celurit. Korban sempat panik dan berupaya kabur dari kepungan tersebut, namun sial sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh gerombolan pelajar dan menabrak trotoar. Korban terjatuh dan salah satu dari gerombolan pelajar tersebut membacok korban dengan menggunakan celurit,” cetusnya.
Selain menetapkan tersangka utama yang sekaligus sebagai provokator, pihaknya juga menetapkan 3 pelaku yang sudah memasuki usia dewasa masing – masing OJ warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.
“Untuk tersangka utama FD kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang,” tegasnya. (HS)