Nasional

Dalang Pengeroyokan Warga Desa Pagongan Berhasil Dibekuk Polres Tegal dan Ditetapkan Tersangka Utama

×

Dalang Pengeroyokan Warga Desa Pagongan Berhasil Dibekuk Polres Tegal dan Ditetapkan Tersangka Utama

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, TEGAL – Upaya keras yang sempat dilakukan Polres Tegal untuk mengungkap dalang provokator pengeroyokan terhadap warga Desa Pagongan RT 06/ RW 02 Kecamatan Dukuhturi membuahkan hasil.

Dari aksi pengeroyokan yang dilakukan provokator bersama puluhan pelajar salah satu SMK negeri di area Procot Kota Slawi itu, membuat korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP  Vonny Farizky S.I.K , M.H  menggelar pers release kasus tersebut yang turut dihadiri kepala SMK Negeri, Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, dan pihak Dinas Pemberdayaan  Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

BACA JUGA :  Politisi PAN: Surplus Perdagangan Indonesia Menyentuh Angka US$54 Miliar atau Rp831 Triliun

“Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Slawi – Banjaran masuk Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah. Saat itu korban baru saja pulang dari berenang di kolam renang salah satu mall yang berlokasi di Slawi.

Korban berpapasan dengan rombongan pelajar salah satu SMK Negeri dikawasan Procot yang dikomandoi salah satu alumni dari sekolah tersebut, berinisial  FD warga Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah,” ujarnya,  Kamis 20 Oktober 2022.

Arie menyatakan, bahwa alumni sekolah tersebut bersama teman-temannya yang masih tercatat sebagai pelajar SMK Negeri tersebut, sengaja mencari musuh dengan cara beramai-ramai keliling wilayah Kota Slawi dengan membawa senjata tajam, dan mengendarai sepeda motor secara berboncengan atau konvoi.

BACA JUGA :  Kapolsek Cepiring Ingatkan Warga untuk Selalu Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Hewan Ternaknya

“Korban saat itui sempat dikepung oleh puluhan pelajar SMK. Tiga diantara rombongan pelajar SMK itu mendatangi korban dan mengancungkan sebilah celurit. Korban sempat panik dan berupaya kabur dari kepungan tersebut, namun sial sepeda motor yang dikendarai korban  ditendang oleh gerombolan pelajar dan menabrak  trotoar. Korban terjatuh dan salah satu dari gerombolan pelajar tersebut membacok korban dengan menggunakan celurit,” cetusnya.

BACA JUGA :  Program Ikan Selayar Polres Kendal Bagikan 20 Life Jacket

Selain menetapkan tersangka utama yang sekaligus sebagai provokator, pihaknya juga menetapkan 3 pelaku yang sudah memasuki usia dewasa masing – masing OJ warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.

“Untuk tersangka utama FD kita jerat dengan  Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12  tahun 1951 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang,” tegasnya. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *