Berita

Cegah Tindak Kejahatan, Polsek Kendal Gelar Patroli Obvit dan Harkamtibmas

×

Cegah Tindak Kejahatan, Polsek Kendal Gelar Patroli Obvit dan Harkamtibmas

Sebarkan artikel ini

Voxnesia.com,Ngawi- Petugas patroli dari Polsek Kendal melaksanakan kegiatan pemantauan menyusuri objek vital (Obvit) dan tempat tempat kerumunan warga di wilayah hukum Polsek Kendal.

Patroli Obvit tersebut digelar pada hari Sabtu 2 Juli 2022 mulai pukul 21.00 WIB oleh petugas Operasional Polsek Kendal Aiptu Guntolo, Aipda Putut W, Bripka Budi Tri dan Bripka Puguh P.

Dikonfirmasi pada Minggu 3 Juli 2022, Kapolsek Kendal Iptu Jaenuri mengatakan, patroli obvit Polsek Kendal tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kejahatan lainnya.

BACA JUGA :  Berikan Wasbang Bela Negara Siswa SMKN 1, Ini Pesan Dandim Ngawi

“Ya, tadi malam petugas kami bersama petugas Koramil Kendal melakukan patroli terpadu antisipasi 3C, Curas, Curat dan Curanmor ke beberapa objek vital dan tempat kerumunan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kendal,” ucap Iptu Jaenuri, Minggu (3/7).

Selain untuk mengantisipasi kejadian 3C, Iptu Jaenuri juga menyampaikan, dalam patroli terpadu ini petugas Polsek Kendal menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan saat PPKM level 1 kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kendal.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kondusifitas Wilayah, Polsek Ngrambe Laksanakan Patroli Kamtibmas

Lebih lanjut Iptu Jaenuri menyebut, bahwa dengan kehadiran aparat keamanan dari Kepolisian Polsek Kendal ini dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi.

“Dengan dilaksanakannya patroli ini diharapkan dapat tercipta kebersamaan antara aparat Negara dengan warga dalam menciptakan Harkamtibmas di wilayah Polsek Kendal aman dan kondusif,” terang Iptu Jaenuri.

BACA JUGA :  KPK Diminta Periksa Anik Maslachah Soal Kasus Dana Hibah

Adapun sosialisasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 menurut Iptu Jaenuri dilaksanakan dalam rangka pengendalian, pencegahan dari penyebaran Covid-19 agar masyarakat di Kecamatan Kendal tetap mematuhi protokoler kesehatan.

“Walaupun kasus konfirmasi Covid-19 di kecamatan Kendal semakin menurun, namun harus waspada dan tetap Prokes selama diruang publik karena masih ada ancaman varian baru BA4 dan BA5,” tutup Iptu Jaenuri.

 

(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *