Berita

Babinsa Koramil Karangjati Pasang Poster Dan Spanduk Himbauan Larangan Perburuan Burung Hantu

×

Babinsa Koramil Karangjati Pasang Poster Dan Spanduk Himbauan Larangan Perburuan Burung Hantu

Sebarkan artikel ini

Voxnesia.com,Ngawi – Menyusul adanya larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik sehingga petani bisa mengendalikan hama tikus dengan aman. yakni memanfaatkan Burung Hantu anggota Koramil Karangjati Kodim Ngawi Sertu Endro bersama instansi terkait melaksanakan pemasangan poster dan spanduk larangan perburuan burung hantu, Selasa ( 31/1/2023 )

BACA JUGA :  Hari ini Presiden RI Panen Raya ke Ngawi, Dandim Ngawi Dampingi Pangdam V/Brw Cek Kesiapan Pengamanan

Saat di konfirmasi Sertu Endro Maryono Babinsa Koramil 0805/05 menyampaikan Inovasi ini tidak hanya semata-mata dilakukan untuk membasmi hama tikus, namun juga sebagai penyeimbang ekosistem,” tuturnya.

Keberadaan Burung Hantu atau Kokok Belug ini merupakan cara baru merawat dan menjaga alam, dengan cara yang alami. Sehingga, para petani bisa menikmati hasil panen.

BACA JUGA :  Pura-pura Minta Buah Mangga, Ibu dan Anak di Pekalongan ini Nekat Mencuri

Sementara itu, Perangkat Desa Karangjati pak Sumingan menuturkan bahwa ide ini lahir atas dasar pengalaman petani di lapangan yang sering kewalahan menghadapi serangan hama yang menjadi penyebab gagal panen.

“Saat ini Kecamatan Karangjati sudah memiliki sekitar 60 burung hantu dan satu rumah penangkaran. Jika ini berhasil, ke depan rencananya akan diperbanyak,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pesan Ridwan Kamil kepada Siswa SMKN 2 Subang: Kedepankan Persatuan

Di harapkan dengan adanya larangan perburuan burung hantu ini dapat membantu petani dalam membasmi hama tikus sehingga bisa meningkatkan hasil panen.

(PenDim 0805/Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *