Berita

Apkasindo Gelar Unjuk Rasa Sikapi Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng

×

Apkasindo Gelar Unjuk Rasa Sikapi Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Voxnesia.com,Pasaman Barat, Ratusan Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Selasa, 17 Mei 2022 lakukan Keperihatinan terhadap Anjloknya harga Buah Sawit petani di 22 provinsi se-Indonesia untuk melakukan aksi massa dalam menyikapi dampak larangan ekspor minyak goreng.

Aksi massa tersebut akan digelar padaAsosiasi Selasa (17/5) pada pukul 09.00-12.00 WIB. Aksi akan dilakukan secara serentak di sejumlah provinsi.termasuk Kabupaten Pasaman Barat.

Syafridal Ketua Apkasindo, Kabupaten Pasaman Barat mengatakan bahwa larangan ekspor minyak goreng dan CPO berdampak langsung pada anjloknya harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di seluruh Termasuk di Kabupaten Pasaman Barat.

BACA JUGA :  Melalui Jum'at Curhat, Kapolsek Karanganyar Tampung Aspirasi Jama'ah Masjid Nurul Huda

Menurut Syafridal “Saat ini Kita sampaikan Kepada Bupati Pasaman Barat Ada 7 petisi tuntutan Petani Kelapa sawit adalah

1. Agar Bapak Bupati dapat melindungi petani akibat turunnya TBS sawit antara 50 sd 75% di Kab.Pasaman Barat,

2.Meminta Presiden Jokowi, untuk meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk minyak,goreng serta bahan bakunya, karena dampaknya langsung ke harga TBS petani.

3.Agar Bapak Bupati mendukung distribusi MGS ( Minyak Goreng Sawit ) terkhusus yang subsidi BPDP-KS di Kab. Pasaman Barat.

BACA JUGA :  Tim SAR Evakuasi Karyawan, Masyarakat dan Bantu Evakuasi Seorang Ibu Hamil

4.Meminta kepada Bapak Bupati supaya memerintahkan kepala Dinas Perkebunan Kab. Pasaman Barat supaya melakukan insvestigasi ke PKS-PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ). supaya tidak secara sepihak
menetapkan harga TBS petani, namun harus sesuai dengan penetapan harga TBS Dinas PerkebunanProvinsi Sumatera Barat,

5.Meminta kepata Bapak Bupati supaya mendukung pendirian PKS dan pabrik minyak goreng petani di Kab. Pasaman Barat.

6.Meminta kepada Bapak Bupati untuk menindak tegas pabrik kelapa sawit (PKS) yang memberlakukanharga dibawah Penetapan di Propinsi Sumatera Barat, maksimal 15% lebih rendah dari harga yang ditetapkan Propinsi.

BACA JUGA :  Polsek Pitu Lakukan Pendampingan Vaksinasi PMK 85 Ekor Sapi di Desa Karanggeneng

7.Meminta kepada Bapak Gubernur Propinsi Sumatera Barat untuk merevisi Pergub No. 28 Tahun 2020.

Bupati Pasaman Barat H.Hamsuardi Mengatakan ” Aksi Petisi ini Akan Kita Lanjutan kan Kepada Gubernur Untuk Aspirasi ini Bisa di bahas di tingkat Propinsi Nantinya.

Untuk kedepannya ki ta akan recanakan membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kemungkinan Tahun depan Sudah berdiri.”Ujar Hamsuardi.(Thamrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *