Berita

2×24 Jam Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Batang

×

2×24 Jam Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Batang

Sebarkan artikel ini

Voxnesia, BATANG – Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Desa Kumejing, Kecamatan Subah pada Rabu (13/7/2022).

Polisi mengamankan tersangka berinisial C (33) di rumahnya pada 16 Juli 2022, tersangka dan korban Waryanah (71) warga Desa Kluwih Kecamatan Bandar ternyata masih bertetangga. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu 2×24 jam setelah penemuan mayat.

“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka C (33) di rumahnya dan juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Batang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan juga Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA :  Program Pembiayaan bank bjb, Dapat Bunga Khusus Sampai Awal Tahun

Kasus pembunuhan tersebut berawal korban saat sedang mencari daun cengkih di kebun warga dan bertemu dengan tersangka yang saat itu akan mandi menegur korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya.

BACA JUGA :  Melalui Halal Bihalal, Babinsa Karangjati Jalin Silaturrahmi Dengan Tokoh Masyarakat Di Desa Binaannya

Jawaban korban membuat tersangka marah, lalu memukul bagian leher bagian kanan hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah melihat korban hanya diam, kemudian tersangka mengecek nafas dan denyut nadi pada tangan korban.

“Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut, hal ini membuat tersangka langsung panik takut perbuatannya diketahui orang lain. Lalu tersangka mencari karung, namun karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Ngawi Gelar Lomba Satkamling Tingkat Polres

Kemudian, tersangka mengambil sepeda motor, lalu membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *