Pamekasan, Voxnesia,- Terkait reklame rokok Djarum yang diduga tidak mengantongi idzin dan langgar Perbup, Famas, BMM dan SPMP menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Pamekasan. Kamis (12/10/2023)
Dari hasil audiensi tersebut, pihak pegiat sosial menekan penegak perda segera melakukan pembongkaran atas reklame yang melanggar, khususnya reklame yang berbau zat adiktif.
Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.
” Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan, Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian “. Tuturnya
Selain itu, Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.
” Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan idzin ulang, kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok “. Tegas Suja’i mantan aktivis PMII Pamekasan.
Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas mengakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.
” Logikanya sebelum memasang itu harus ada idzin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar “. Tegasnya saat diruangan Audiensi