Voxnesia.com,Ngawi – Pengamanan Ibadah mingguan di Gereja selain untuk menjaga Kamtibmas dan rasa aman bagi warga yang beribadah, juga bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan umat Kristiani di wilayah.
Babinsa Koramil 0805-04/Padas bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan kebaktian umat kristiani di Gereja GSPII ( Gereja Sidang Persekutuan Injil Indonesia ) di Desa Kwadungan Lor Kec. Padas, Kabupaten Ngawi Minggu (21/05/2023).
Ini Sudah menjadi rutinitas bagi Babinsa yg di wilayahnya ada gereja setiap hari Minggu pagi, selalu melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah di Gereja. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ibadah adalah sebagai pembinaan mental spiritual bagi anggota masyarakat di wilayah teritorial Koramil Padas. Disamping itu juga bertujuan untuk membina hubungan dan komunikasi dengan umat beragama, Dengan saling menghormati dan menghargai akan membawa suasana sejuk dan harmonis antara umat beragama.
Kegiatan ibadah di gereja GSPII dipimpin langsung oleh bapak Pdt. Imatius dengan mengambil tema “Tuhan Yesus Sang Juru Selamat”.
Selesai kegiatan Pengamanan ibadah Babinsa Koramil -04/Padas Sertu Sudibyo berkesempatan bertatap muka dengan bapak Pendeta, agar disampaikan kepada masyarakat bahwa kehadiran kami di Gereja ini semata mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan kami ingin menjalin persaudaraan dengan jemaat yang hadir disini”, kata Sertu Sudibyo.
Lebih lanjut ia menyampaikan agar masyarakat tidak menaruh curiga, bahwa kehadiran Babinsa di Gereja justru memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk itu perlunya komunikasi yang baik dengan Tokoh Agama, agar memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa setiap kegiatan apapun, sudah menjadi tugas pokok Babinsa berada ditengah masyarakat.
Untuk itu komunikasi yang baik secara langsung yaitu dengan melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah mingguan digereja bersama masyarakat. Dengan rutinitas hadir untuk melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah bersama masyarakat nantinya masyarakat akan terbiasa, sehingga akan berdampak adanya keharmonisan dan kepercayaan masyarakat kepada aparat teritorial.
(PenDim 0805/Reza)