TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Babinsa Koramil Karangjati Pasang Poster Dan Spanduk Himbauan Larangan Perburuan Burung Hantu

Voxnesia.com,Ngawi – Menyusul adanya larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik sehingga petani bisa mengendalikan hama tikus dengan aman. yakni memanfaatkan Burung Hantu anggota Koramil Karangjati Kodim Ngawi Sertu Endro bersama instansi terkait melaksanakan pemasangan poster dan spanduk larangan perburuan burung hantu, Selasa ( 31/1/2023 )

BACA JUGA :  Kapolsek Karanganyar Hadiri. Giat Pembinaan Linmas dan FKPM Desa Bangunrejo

Saat di konfirmasi Sertu Endro Maryono Babinsa Koramil 0805/05 menyampaikan Inovasi ini tidak hanya semata-mata dilakukan untuk membasmi hama tikus, namun juga sebagai penyeimbang ekosistem,” tuturnya.

Keberadaan Burung Hantu atau Kokok Belug ini merupakan cara baru merawat dan menjaga alam, dengan cara yang alami. Sehingga, para petani bisa menikmati hasil panen.

BACA JUGA :  Launching New Experience DIGI by bank bjb Menuju Superapps Dengan Fitur Baru Dan DIGI Loan

Sementara itu, Perangkat Desa Karangjati pak Sumingan menuturkan bahwa ide ini lahir atas dasar pengalaman petani di lapangan yang sering kewalahan menghadapi serangan hama yang menjadi penyebab gagal panen.

“Saat ini Kecamatan Karangjati sudah memiliki sekitar 60 burung hantu dan satu rumah penangkaran. Jika ini berhasil, ke depan rencananya akan diperbanyak,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tanamkan Disiplin, Babinsa Koramil Geneng Latih PBB Siswa Sekolah Dasar

Di harapkan dengan adanya larangan perburuan burung hantu ini dapat membantu petani dalam membasmi hama tikus sehingga bisa meningkatkan hasil panen.

(PenDim 0805/Reza)