KENDAL – Sat Intelkam Polres Kendal Polda Jateng serta Satgaswil Densus 88 Jateng melakukan pembinaan berkelanjutan kepada mantan Narapidana Teroris (Napiter) dan keluarga di Mapolres Kendal, Kamis (19/1/2023).
Mantan narapidana terorisme Sugiarta warga Kendal telah melaksanakan program ikrar setia NKRI di Lapas IIB Bogor dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Desember 2022.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Sat Intelkam Polres Kendal bersama Satgaswil Densus 88 Jateng memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dalam rangka penggalangan dan deradikalisasi keluarga Napiter di wilayah Kabupaten Kendal.
Pada Kesempatan itu Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi menjelaskan bahwa “Polres Kendal dalam hal ini Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Kendal bekerjasama dengan Satgaswil Densus 88 Jateng melakukan pembinaan Keluarga Napiter dengan memfasilitasi pembuatan SIM-C serta bantuan modal usaha di Mapolres Kendal Polres Kendal,” jelas AKBP Jamal Alam.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi menambahkan, pemberian bantuan tersebut sebagai upaya dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta deradikalisasi yang dilakukan oleh Polres Kendal terhadap mantan narapidana terorisme dan keluarganya.
Sementara itu mantan narapidana terorisme Sugiarta mengucapkan terimakasih kepada Kepolisian yang telah banyak membantu keluarganya.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Polres Kendal, karena selama ini kami beserta keluarga sudah banyak diberikan bantuan,” ucap Sugiarta. (*)