TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Babinsa Karangjati Beri Himbauan Kepada Warga Tentang Larangan Jebakan Tikus Tegangan Listrik

Voxnesia.com,Ngawi – Babinsa Koramil 0805/05 Karangjati, Kopda Handik bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada warga masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Sabtu (07/01/2023)

BACA JUGA :  Ini Pesan Forkopimcam Bandar Pada Calon Kades Sidayu

Kopda Handik mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang, bahkan sudah sering terjadi ada warga kesetrum jebakan tikus listrik disawah.

“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Kopda Handik.

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat

Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.

“Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Warga Dusun Masekan,Gotong Royong Bangun Jalan Makam Dari Anggaran Swadaya

(PenDim 0805/Reza)