Puncak Jaya – Bertempat di Ruang Aula Sosialisasi Mako Polres Puncak Jaya, Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak Jaya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan oleh HK, Selasa (8/11/2022).
Dalam pelaksanaan kegiatan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K., M.H juga diikuti Wakapolres Puncak Jaya Kompol Philip M. Ladjar, S.H., Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H, Ps. Kasat Samapta Polres Puncak Jaya Ipda Kasroni Manurung, S.H., Ps. Kasat Intelkam Polres Puncak Jaya Ipda Yusup Sampebua Toding, Para Perwira dan perwakilan dari masing-masing Satfung pada Polres Puncak Jaya.
Perlu diketahui bahwa Tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan oleh HK (30) di Bank Papua Cabang Mulia Kabupaten Puncak terjadi pada kurung waktu 05 Oktober 2021 sampai dengan 25 Maret 2022 dengan total kerugian sebesar Rp.18.607.610.167,- (delapan belas milyar enam ratus tujuh juta enam ratus sepuluh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2022 / SPKT / Res Puja / Polda Papua tanggal 26 April 2022 yang dilaporkan oleh Sdr. Albert Rumbino yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Mulia Kabupaten Puncak Jaya, hari ini kami menggelar kegiatan gelar perkara untuk menaikan ataupun menetapkan HK (30) sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Jayapura, dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tadi bahwa sepakat dan telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan merekomendasikan untuk dilakukan penetapan terhadap saudara HK atas perbuatannya melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di Bank Papua Cabang Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
“Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 49 ayat (1) dan huruf (b) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) ” tutup Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya. (*)