TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dewi Aryani Minta BPOM Pidanakan Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Pelanggaran 

TEGAL – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, M.Si atau yang dikenal DeAr mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan BPOM. Selain penarikan produk obat dengan kandungan berbahaya, BPOM harus lakukan sidak dan pidanakan perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ujar DeAr, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA :  Seruan Undangan Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia Komite Rakyat Lawan KKN (KRL-KKN)

DeAr menyebut bahwa kesehatan generasi kita terancam. Baru-baru ini masyarakat resah dengan adanya kasus ini dan para ibu juga takut memberikan obat-obatan jika sakit, karenanya ia meminta Mendag untuk melakukan evaluasi terhadap para importir, perketat masuknya bahan-bahan berbahaya. Tidak hanya itu ijin edar obat tetap menjadi kewenangan BPOM. “Jika beredar obat tanpa melewati BPOM segera tindak tegas,” tandas DeAr.

DeAr menambahkan sosialisasikan pentingnya tetap menggunakan masker tidak hanya tidak hanya sebagai pencegahan Covid-19 saja, tapi juga sebagai budaya agar segala virus termasuk virus batuk pilek juga dapat diantisipasi. “Anak-anak kita perlu pengawasan ketat terutama di sekolah, rumah dan di area publik,” pungkasnya. (HS)