TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

DeAr: Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ Belum Optimal 

TEGAL – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, M.Si menggelar sosialisasi UU Kesehatan Jiwa sekaligus pengobatan gratis di Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal. Hadir 150-300 warga yang sakit dan berobat mendapatkan pelayanan periksa dokter, obat-obatan, paket sembako mini (telur, minyak, gula teh) dan biskuit untuk ibu hamil dan balita, Rabu (26/10/2022).

Dewi Aryani mengatakan, bahwa dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan,” terangnya.

Dijelaskan, DeAr sapaan akrab legislator Senayan 3 periode ini mengatakan, “Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Puncak Jaya Amankan Giat Peresmian Gereja GIDI Jemaat Bukit Sion Klasis Mulia Puncak Senyum Distrik Irimuli

Selain itu menurut DeAr, “Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat,” ujarnya.

DeAr menyebut bahwa “Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ,” urainya. (IWO)