TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Puncak Jaya Berhasil Amankan Dua Lelaki Pembuat Minuman Lokal Beralkohol Jenis CT di Kampung Karubate

Voxnesia, Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan GT dan FR, dua orang lelaki yang membuat serta menjual minuman lokal beralkohol jenis CT (Cap Tikus), Sabtu (22/10/2022).

Dalam proses penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, S.H siang tadi, dua pelaku ditangkap pada tempat yang berbeda tetapi masih dalam satu kos-kosan milik Sdr. Maten Telenggen yang terletak di Kampung Karubate Distrik Mulia serta dalam proses penangkapan para personel berhasil mengamankan minuman lokal beralkohol jenis CT dan alat pembuatannya.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang lelaki yakni GT dan FR di Kampung Karubate Distrik Mulia.

Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, S.H menjelaskan bahwa bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman lokal beralkohol jenis CT sehingga dirinya bersama dengan para personel melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap lokasi kos-kosan kedua lelaki tersebut untuk membuat minuman lokal jenis CT, setelah memastikan benar lokasi tersebut kemudian para personel melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti dan pelaku untuk selanjutnya diamankan di Mako Polres Puncak Jaya.

BACA JUGA :  Jusuf Rizal Luncurkan Paguyuban Loyalis Soeharto Perkuat Partai Parsindo

Lanjut Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya, untuk barang bukti yang kami berhasil amankan dari kedua pelaku diantaranya puluhan botol minuman lokal beralkohol jenis CT, bahan pembuatan CT hingga alat memproduksi minuman lokal jenis CT seperti kompor, ember, bambu yang telah dimodifikasi dan corong.

“Untuk sementara pelaku dan barang bukti kami amankan di Rutan Mako Polres Puncak Jaya guna penyelidikan lebih lanjut serta untuk pasal yang akan kami sangkakan yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 106 UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 135 tahun 2012 tentang Pangan,” tegas Ipda Totok A. Trihartono, S.H.

BACA JUGA :  Angklung Gumati Nusantara Memukau Audiens Dalam Ngopi Bareng Alumni Seri IV, Kebaya Goes To UNESCO

“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya apabila mendapatkan informasi terkait dengan pengedaran ataupun pembuat minuman keras agar sesegera mungkin untuk laporkan kepada kami, sehingga wilayah kita Kabupaten Puncak Jaya ini terbebas dari yang namanya minuman keras,” tutup Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya. (*)