TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor

Voxnesia, TEGAL – Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar oleh jajaran Polda Jawa Tengah khususnya di Polres Ekswil Pekalongan berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat. Dimana dalam 53 kasus tersebut dapat diamankan pula sebanyak 65 orang tersangka.

Hal ini diungkapkan dalam kegiatan konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 jajaran Ekswil Pekalongan yang dipusatkan di Mapolres Pekalongan, Senin (26/9/2022).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat yang hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 adalah untuk mengungkap para pelaku, komplotan atau sindikat, resedivis dan penadah tindak pidana baik currat, curras maupun curanmor untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Warga Desa Jerukgiling Dapat Bantuan Paket Sembako 

“Untuk jajaran Polres di Ekswil Pekalongan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2022 telah mengungkap sebanyak 53 kasus tindak pidana, dimana 22 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 31 kasus lainnya merupakan non TO,” ujar Kapolres.

Khusus di Polres Tegal Kota, Kapolres mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap baik TO maupun non TO selesai 100%. Ada 2 kasus yang menjadi TO dan 1 kasus merupakan non TO dan semuanya dapat terungkap.

BACA JUGA :  Luncurkan Program Waduk Suara, Kapolres: Jika Ada Perjudian Laporkan ke Nomor Saya!

“Polres Tegal Kota selama kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar selama 14 hari, dapat mengungkap 3 kasus Curanmor, 2 kasus yang merupakan TO dan 1 kasus non TO, ” terangnya.

Pada kesempatan tersebut diserahkan juga oleh Kapolres sebuah barang bukti berupa sepeda motor kepada salah satu perwakilan pemilik motor yang telah kehilangan, namun apabila nanti diperlukan dalam persidangan agar dapat menghadirkannya.

“Hari ini saya serahkan satu unit sepeda motor milik bapak yang telah hilang sebagai barang pinjam pakai sambil menunggu proses persidangan di pengadilan, dan apabila nanti diperlukan dalam sidang agar dapatnya untuk menghadirkan motor tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, TNI Polri di Batang Gelar Patroli Gabungan

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga berharap kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang miliknya baik itu mobil, motor ataupun barang-barang berharga lainnya, mengingat kejahatan itu tidak mengenal tempat dan waktu.

“Kejahatan itu bisa terjadi kapan saja dan dimana saja apabila ada kesempatan, maka dari itu jaga betul barang-barang berharga milik kita, jangan beri kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pungkas Kapolres. (HS)