Voxnesia, KENDAL – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Depo pembuatan batako berhasil dibekuk personel Polsek Plantungan dan satu pelaku lain masih dalam proses pengejaran, Kamis (1/9/2022).
Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial W (30) merupakan warga Desa Kalisari RT 10/3 Kecamatan Reban Kabupaten Batang serta pelaku kedua berinisial K berhasil melarikan diri yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Plantungan AKP Slamet Rahardjo menjelaskan, “Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi pencurian di gudang pembuatan batako yang berada di Dukuh Sikemplong Desa Tirtomulyo Kecamatan Plantungan sekira pukul 03.30 WIB, selanjutnya petugas piket Polsek Plantungan mendatangi TKP dan berhasil menangkap salah satu pelaku namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil pick up,” jelas Kapolsek Plantungan.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa “Kami telah mengamankan salah satu dari dua tersangka pelaku pencurian dimana kami akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri namun identitasnya telah kami kantongi dan kami sedang melacak keberadaan pelaku,” ucap AKP Slamet Rahardjo.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu blok mesin diesel, satu buah silender kop, satu buah bos pom, satu buah kampas rem, satu buah tatakan diesel, satu buah gear stater diesel, satu buah piston dan dua buah katup klep.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plantungan guna proses lebih lanjut, Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan dengan penerapan Pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (HS)