Voxnesia, KENDAL – Satuan Intelkam Polres Kendal baru-baru ini melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei terkait pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Survei berdasar Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Rabu (31/8/2022).
‘’SKM yang kami lakukan untuk triwulan II tahun 2022 dan melibatkan 200 responden. Hasilnya 92,41 persen responden menyatakan kepuasannya,’’ kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam melalui Kasat Intelkam AKP Abdullah Umar, kemarin.
Standar pelayanan SKCK di Polres Kendal meliputi 14 komponen yang terdiri enam komponen service delivery dan delapan komponen manufacturing. Komponen service deliveri terdiri atas persyaratan, sistim/mekanisme/prosedur, waktu, biaya atau tarif, produk yang dihasilkan, dan penanganan pengaduan saran serta masukan.
‘’Tarif penerbitan SKCK Rp 30 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,’’ terangnya.
Sementara komponen manufacturing terdiri atas dasar hukum, sarana dan prasarana diantaranya ruang tunggu ber-AC, air minum gratis, ruang laktasi, area bermain anak, tempat ibadah. Kompetensi anggota atau ASN Polri dalam memberikan pelayanan SKCK, pengawasan internal oleh Kapolres, Kasat, Kasiwas, dan Kasipropam.
Selain itu jumlah pelaksana yaitu pelayanan penerbitan SKCK oleh petugas, jaminan pelayanan berupa produk jadi dalam waktu singkat pada hari jam kerja dan bila persyaratan lengkap, jaminan keamanan dan keselamatan baik dari segi SKCK maupun pemohonnya.
‘’Komponen terakhir dari manufacturing yakni evaluasi kinerja pelayanan. Informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Polres Kendal,’’ pungkasnya. (HS)