TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polsek Karangjati Amankan Pengangkutan 245 liter BBM Bersubsidi Tanpa Ijin

Voxnesia.com,Ngawi- Kepolisian Sektor Karangjati Polres Ngawi berhasil mengamankan DB (21) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa ijin usaha yang sah dari Pemerintah.

Terduga pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS membawa 7 jerigen berisi Pertalit masing masing jerigen isi 35 liter jadi jumlah total 245 liter, sedangkan 7 jerigen lainya sudah kosong.

Plt Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo ketika ditemui media di tempat tugasnya membenarkan, jika Polres Ngawi sudah menerima laporan dari Polsek Karangjati terkait tindakan pengamanan terhadap DB (21) yang mengangkut BBM Pertalite 245 liter yang dimasukan ke 7 jerigen dan diangkut menggunakan kendaraan Suzuki APV.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0805/13 Kedunggalar Bersama Warga Kerja Bakti Rehab Rumah Warga

“Iya, pengamanan BBM itu dilakukan saat anggota Polsek Karangjati melaksanakan patroli wilayah di jalan raya Ngawi-Caruban tepatnya di depan Pasar Karangjati Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi pada Rabu siang 24/08/2022,” sebut Supomo.

Pengakuan terduga pelaku, lanjut Supomo, BBM Pertalite tersebut dibeli langsung dari SPBU Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di 3 tempat SPBU lainnya wilayah Madiun, semuanya jumlah 14 jerigen, harga Pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000.

BACA JUGA :  Jamin Keamanan dan Kenyamanan Ibadah, Polres Pekalongan Lakukan Pengamanan Sholat Idul Adha

“Sebagian Pertalite sudah dijual kepada orang lain sebagai pengecer dan untuk yang 7 jerigen masih isi penuh totalnya 245 liter akan dijual di tempat lain,” tambah Supomo.

Namun, ungkap Supomo, anggota Polsek Karangjati mengamankannya dulu sebelum terjual lagi ke orang lain.

“Atas perbuatannya tersebut DB dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutur Supomo.

Supomo menambahkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka DB tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.

BACA JUGA :  Peduli Warga Terdampak Rob, Bhabinkamtibmas Desa Mororejo Berikan Bantuan Makanan dan Kesehatan

“Barang bukti yang disita 1 mobil Suzuki APV warna merah Nopol AE-1610-BS, 7 jerigen berisi BBM Pertalite masing masing isi 35 liter total 245 liter, 7 jerigen kondisi kosong, 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter,” tandas Supomo.

Menjelang pengumuman kenaikan harga BBM, Supomo menghimbau kepada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari Pemerintah.

(Reza.A)