TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Gelar Razia Kendaraan Bermotor, Sat Lantas Polres Puncak Jaya Jaring 58 Pelanggar

Voxnesia, Puncak Jaya – Guna meningkatkan kesadaran para pengendara kendaraan bermotor akan pentingnya tertib berlalulintas, Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Lalu Lintas menggelar kegiatan razia terhadap kelengkapan surat-surat dan kendaraan bermotor, Selasa (30/8/2022).

Pada pelaksanaan kegiatan razia yang digelar di depan Mako Polres Puncak Jaya dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H dan diikuti KBO Sat Lantas Polres Puncak Jaya Ipda Hans Nikodemus Ayomi, Kanit Turjawali Bripka Ismael Tukayo, Kanit Gakkum Bripka Andi S. Materai dan 6 personel Sat Lantas Polres Puncak Jaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan razia yang dikhususkan pada kelengkapan berkendara seperti surat-surat maupun penggunaan helm dan pengendara dibawah umur, Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring 58 pelanggar.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sengaja kami laksanakan kegiatan razia dipagi hari ini guna lebih menertibkan para pengendara kendaraan bermotor terutamanya terkait kelengkapan berkendara seperti surat-surat SIM maupun STNK.

BACA JUGA :  *Pecah !!! Dewa United Juarai eSports Tournament For Stronger Indonesia*

Lanjut Iptu Hendrik Sipahutar, untuk hasil yang kami peroleh lumayan cukup banyak karena sebanyak 58 kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara telah kami amankan di Mako Polres Puncak Jaya sembari pemiliknya melengkapi surat-surat.

BACA JUGA :  Antisipasi Pungli, Propam Sidak ke Pelayanan Masyarakat Baik SIM, Samsat dan SKCK

“Diimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Puncak Jaya agar marilah kita bersama-sama tertib dalam berlalulintas seperti melengkapi surat-surat berkendara baik itu SIM maupun STNK, penggunaan helm, tidak menggunakan knalpot brong ataupun bagi adik-adik yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor,” tutup Kasat Lantas Polres Puncak Jaya. (*)