Voxnesia, Puncak Jaya – Bertempat di Ruang Aula Mako Polres Puncak Jaya, Wakil Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya Kompol Philip M. Ladjar, S.H memimpin pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (23/8/2022).
Turut hadir memberikan ataupun mendampingi Wakapolres Puncak Jaya dalam mensosialisasikan Perpol No 07 Tahun 2022 yakni Kabag SDM Polres Puncak Jaya AKP Joni Bubang, Ps. Kasie Propam Polres Puncak Jaya Aipda Rahmad serta giat diikuti seluruh Perwira maupun personel Polres Puncak Jaya.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Wakapolres Puncak Jaya Kompol Philip M. Ladjar, S.H saat membuka kegiatan mengatakan bahwa sesuai arahan dan atensi dari Bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Lystio Sigit Prabowo, M.Si bahwa Polri harus mampu dan bisa mengurangi adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Lanjut Wakapolres Puncak Jaya, Polri khususnya anggota Polres Puncak Jaya harus bisa dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, oleh karena itu saya minta kepada seluruh rekan-rekan agar selalu menjaga nama baik dan marwah Polri, karena bagaimanapun kita yang membangunnya dan kita yang ada didalamnya sehingga alangkah baiknya agar kita menghindari apa yang namanya pelanggaran baik itu pelanggaran kecil bahkan pelanggan berat yang dapat menurunkan citra dan derajat institusi Polri.
“Nantinya dari Sie Propam bersama dengan Bag SDM Polres Puncak Jaya akan mensosialisasikan Perpol Nomor 07 Tahun 2022 kepada seluruh personel yang ada sehingga rekan-rekan dapat memahami serta menghindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik Polri,” tegas Kompol Philip M. Ladjar, S.H.
Sementara itu ditempat yang sama Ps. Kasie Propam Polres Puncak Jaya Aipda Rahmad menekankan kembali kepada seluruh personel agar lebih memahami Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai bahan dasar ataupun acuan apabila kedepannya masih ada personel yang melakukan pelanggaran. (*)