TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sat Reskrim Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi Online

Voxnesia, PEKALONGAN – Genderang perang terhadap perjudian terus ditabuh jajaran Polda Jawa Tengah, tak terkecuali jajaran Polres Pekalongan yang juga memberantas perjudian baik online maupun konvensional. Seorang tersangka perjudian online dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan.

Pelaku berinisial IS (31) warga Desa Delektukang RT. 02 RW. 01 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dibekuk di sebuah warung kopi di Desa Delektukang.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan pelaku IS ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022.

“Berbekal informasi warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan juga pemantauan di warung kopi di Dusun 1 Desa Delektukang yang digunakan untuk permainan/memasang judi online Hongkong dan Sydney,” ujarnya.

Menurut AKBP Arief, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti adanya aktifitas perjudian online.

BACA JUGA :  Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Kapolres Puncak Jaya Duduk Bersama Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Kaum Intelektual

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone, bukti deposit tanggal 18 Agustus 2022 senilai Rp 50.000, bukti pemasangan angka dan jumlah uang taruhan tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 (Hongkong dan Sydney), uang taruhan senilai Rp.30.000, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan serta 1 bendel print out screen shoot dari handphone yang berisi bukti transaksi pemasangan togel Hongkong dan Sydney tanggal 18 dan 19 Agustus 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HUT Ketum PDIP, Dewi Aryani, Sugono & Nok Farkhatun Gelar Penghijauan Hingga Bagikan Sembako & Santunan Lansia di Kabupaten Tegal

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional. (HS)