TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pekalongan Ringkus Empat Pelaku Judi Remi

Voxnesia, PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Sragi Polres Pekalongan telah menggerebek sekumpulan warga yang asyik bermain judi kartu remi “Tyongpi” di sebuah Gardu Pos Kamling di Dukuh Pekijingan RT. 05 RW. 02 Desa Krasakageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/8/2022).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut.

“Benar, petugas Reskrim Polsek Sragi berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu remi jenis “Tyongpi,” RMD (61), RHT (55), RHN (51) dan T (43). Semuanya merupakan warga Krasakageng Kecamatan Sragi,” ujarnya.

AKBP Arief menambahkan, selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus bekas warna coklat yang digunakan sebagai alas, 2 set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 425.000,-.

BACA JUGA :  Ketua Umum PPAD dan Pangdam XVII Cenderawasih Tinjau Kegiatan Baksos dan Operasi Katarak di Kabupaten Puncak Jaya

Kapolres menjelaskan bahwa ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

“Berbebekal informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penyelidikan dan pantauan di lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian kartu remi “Tyongpi.” Dan benar adanya, saat dicek masih berlangsung perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Puncak Jaya Kukuhkan Pembentukan Polsubsektor Tingginambut

Saat ini, keempat pelaku sedang dalam proses penyidikan di Mapolres Pelakongan dan para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (HS)