TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pasca Operasi Tangkap Tangan Di kantor Bupati Empat Orang Di Tetapkan Tersangka

Voxnesia.com,Pessel- Polres Pesisir Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Bupati setempat, Rabu (20/4).

Empat tersangka tersebut ialah YN, DS, NY, dan N. Sementara, Niswan Hakim selaku Kabag ULP tidak tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Praktisi hukum Dr.Rudi Chandra,SH,MH,MM sesalkan kebijakan Polres Pesisir Selatan tidak melakukan menahan terhadap tersangka empat orang OTT diruangan ULP dan LPSE Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terkait dugaan fee proyek sangat disesalkan.

kasus tiga ASN dan satu rekanan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait fee proyek tersebut,yang sekarang tidak ditahan,ini sangat disayangkan, karena mereka dari keterangan yang terkait (polres Pessel)adalah OTT.

BACA JUGA :  Kakek 67 Tahun Cabuli Tetangga, Diamankan Polisi

Praktisi Hukum Dr. Rudi Chandra, SH, MH MM mengatakan, “sangat disesalkan Polres Pessel tidak lakukan menahan terhadap para tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) tiga ASN dan satu rekanan, yang dilakukan oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Pessel ,” ujarnya.

Lanjutnya lagi,”Polres tidak ada alasan untuk tidak lakukan penahanan terhadap karena statusnya sudah tersangka,karena kalau dilepaskan akan besar kemungkinannya bisa menghilangkan barang bukti , kalaupun dibolehkan adanya penangguhan, bukan seseorang yang OTT.

BACA JUGA :  Dewi Aryani Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Bantuan

Mengapa harus ditahan karena ada resiko penhilangan data serta barang bukti,sehingga akan menghambat penelaahan atau pendalaman kasus dugaan korupsi ini,”tuturnya mengakhiri.

( EDAR)