Voxnesia, Serang – Pada hari Minggu Tanggal 08 Bulan 05 Tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Polres Lebak telah menetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan.
Sedikitnya ada tiga belas (13) orang yang di tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan kepada tujuh orang warga. Dimana peristiwa itu terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak
“Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat ditemui wartawan sekaligus membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Lebak menuturkan adanya kronologis kejadian penganiayaan tersebut
“Pada Pada Jumat (06/05) korban SA(43) kehilangan motor miliknya kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang. Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga, menuju lokasi tersebut dan memeriksa dikebun warga. Pada saat korban tiba di Kampung Babakan merka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan di curigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak. Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang” terang AKBP Wiwin.
Terpisah, Shinto Silitonga selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten sangat merasa perihatin mengingat kasus tersebut, pihaknya berharap agar peristiwa itu bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku utamanya kepada warga yang lain. Apalagi indonesia merupakan negara hukum sehingga segala bentuk kesalahan atau hal yang bertentangan dengan hukum bagaimana masyarakat lebih mempercayarakan kepada penegak hukum, artinya tidak langsung warga main hakim sendiri.
Sehingga atas perbuatan tersebut ketiga belas pelaku prnganiayaan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima (5) Tahun penjara sekaligus dijerat pasal 170 KUHPidana, Diancam dengan hukuman paling lama Lima (5) tahun Enam (6) Bulan Penjara. (Red)