Voxnesia, Kendal – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku ditangkap dipinggir Jalan Raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Kamis (7/4/2022) pukul 00:30 Wib. Masing-masing WL alias Sondol merupakan warga Desa Tosari RT. 02/RW. 01Kabupaten Kendal, TA warga Gambiran RT. 01/RW. 05, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kendal.
Pelaku WL diamankan berserta barang bukti 1 paket kecil serbuk kristal atau shabu yang terbungkus klip plastik dengan berat bruto + 0,44 gram. 1 (satu) buah HP Redmi 9C warna merah dan 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna hitam, sedangkan pelaku TA diamankan berserta barang bukti seperangkat alat hisap atau bong, 1 (satu) buah HP Vivo warna merah.
Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia
Herdianti Puspitasari, S.Si Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM Indonesia
Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto S.H menjelaskan, “Berawal dari informasi dari masyarakat dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Brangsong, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal. Dan pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku WL dipinggir Jalan Raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
“Kami amankan salah seorang pelaku WL, kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal/shabu terbungkus klip plastik dengan berat bruto + 0,44 gram didalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai WL dan barang tersebut diakui miliknya,” jelas Kasatnarkoba Polres Kendal.
Setelah dikembangkan, WL mengakui bahwa yang memiliki akses untuk membeli barang terlarang tersebut adalah TA. Dan shabu tersebut dibeli menggunakan uang milik WL dan dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 03.00 Wib TA ditangkap dan mengakui bahwa shabu yang dibawa oleh WL tersebut yang memiliki akses untuk membeli adalah TA dan rencananya shabu tersebut untuk dikonsumsi.
“Selanjutnya TA menunjukkan alat hisap atau bong miliknya yang disimpan didalam meja diruang dapur rumah TA. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)
Editor: Gus Din