TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil:  Hormati Putusan Pengadilan

Voxnesia, Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati.

Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA :  Cegah Terjadinya Aksi C3, Polsek Pageruyung Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Wilayah

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

BACA JUGA :  KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.