TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Ridwan Kamil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah Pusat

Voxnesia, Kabupaten Bogor – Gubernur Ridwan Kamil menegaskan kebijakan Ramadan dan mudik di Jabar mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

“Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat,” ujar Ridwan Kamil ditemui saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA :  Bupati Ngawi Hadiri Halal bihalal MCW NU Di Pendopo Kecamatan Ngrambe

Saat ini kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga Pemerintah Pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas termasuk ritual ibadah Ramadan.

Begitu pun dengan mudik, Pemerintah Pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.

BACA JUGA :  Dengan Binter,Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Perangkat Desa Untuk Mengetahui Kondisi Dan Informasi di Wilayahnya

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.

“Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin,” ujar Kang Emil.

BACA JUGA :  Sambut HUT Korem 081/Dsj,Kodim 0805/Ngawi Gelar Karya Bakti Rehab Rumah Warga

Diketahui pada Lebaran tahun 2021, Pemerintah Pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.